Dinkes DKI Jakarta Sebut Pfizer Dapat Diberikan ke Warga Berusia 12 Tahun ke Atas
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses vaksinasi Covid-19 menggunakan Pfizer bagi warga ber-KTP atau domisili Jakarta. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan vaksin dapat diberikan untuk warga usia 12 tahun ke atas.
"Vaksin Covid-19 Pfizer dialokasikan untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Selasa (24/8).
Adapun fasilitas kesehatan yang menyuntikan vaksin Pfizer semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi.
Widyastuti menerangkan, vaksin Pfizer merupakan vaksin dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020 diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.
Kemudian, vaksin Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius sehingga memiliki shelf life selama 6 bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius memiliki shelf life 30 hari.
Vaksin Pfizer juga dapat diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.
"Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter," imbaunya.
Sementara bagi warga dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Untuk warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
"Vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial."
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya