Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas Pendidikan DKI: Tak Terima di Zonasi, Bisa Jalur Prestasi Akademis

Dinas Pendidikan DKI: Tak Terima di Zonasi, Bisa Jalur Prestasi Akademis Orang Tua Murid Demo di Kantor Kemendikbud. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA.

"Alhamdulillah kita sudah selesaikan empat tahapan proses seleksi PPDB, yakni jalur iklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non akademis dan baru saja jalur zonasi," kata Kadiasik DKI Nahdiana dalam Konpers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).

Nahdiana menyebut siswa yang lolos jalur zonasi adalah siswa dengan usia ideal. "Peserta didik yang diterima jalur zonasi terdapat rentang usia yang ideal untuk masuki SMP-SMA," ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar peserta yang lolos jalur zonasi untuk melapor. "Bagi orangtua peserta didik yang lolos zonasi jangan lupa untuk lapor dari mulai hari ini, sampai besok pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Nahdiana menyatakan, proses seleksi dalam PPDB yang telah bergulir sudah sesuai dengan peraturan Kemendikbud. "Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," kata Nahdiana.

Nahdiana menyebut bagi calon siswa yang belum lulus seleksi, maka bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademis.

"Yang belum lulus seleksi maka dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademis, yang akan dibuka tanggal 1-3 Juli 2020," katanya.

Seleksi jalur prestasi akademis, lanjut Nahdiana, memperhitungkan rata-rata nilai akademis 5 semester terakhir dan akreditasi sekolah.

"Mengurutkan dari nilai tinggi ke rendah. Proses seleksi ini tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dapat memilih 3 pilihan sekolah," terangnya.

Sebelumnya, secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima jalur Zonasi sebanyak 31.011 siswa.

Untuk jenjang SMA, yang diterima sebanyak 12.684 siswa.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa.

"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4 %," kata Nahdiana dalam keterangan, Minggu (28/6/2020).

Sementara itu, siswa yang diterima di jenjang SMP terdapat 96,9% usia 12-13 tahun. Sebaran penerimaan yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%.

Diketahui, patokan usia dalam jalur Zonasi sempat menjadi polemik dalam PPDB Jakarta, calon walimurid bahkan sampai berdemo lantaran takut anaknya terdepak dari PPDB.

Adapun jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung.

Dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

"Zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020," tandas Nahdiana.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
PDIP Gembleng Calon Kepala Daerah di Sekolah Partai: Pemimpin Tidak Boleh Bohong
PDIP Gembleng Calon Kepala Daerah di Sekolah Partai: Pemimpin Tidak Boleh Bohong

Para calon kepala daerah bakal diusung PDI Perjuangan ditekankan mengenai ketaatan terhadap konstitusi, budi pekerti, serta santunnya kata dan perbuatan.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Fraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku

Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku

Baca Selengkapnya