Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas Penanaman Modal DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk

Dinas Penanaman Modal DKI Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk Corona. Unsplash ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga Rabu (20/5), dari total 1.748 izin yang masuk. Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan penerbitan dilakukan secara online.

"50 Permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," kata Benni, Kamis (21/5).

Benni merinci, dari jumlah izin yang diterima Dinas PMPTSP, sebanyak 977 merupakan permohonan baru, 164 permohonan masih menunggu validasi penanggungjawab atau penjamin, dan 557 permohonan ditolak.

Benni menambahkan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari pihak penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika kelengkapan berkas terpenuhi estimasi diterbitkannya SIKM selama 1 hari.

"Durasi validasi bagi penjamin atau penanggungjawab rata-rata selama 5 jam sejak permohonan diajukan. Jika penjamin tidak melakukan validasi selama 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan," jelasnya.

Sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.

Untuk itu, Benni menyampaikan, pihaknya memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitianteknis permohonan perizinan atau nonperizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang prima di Jakarta” tutur Benni.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan atau nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan teleponmaupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id

Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP