Dinas Pariwisata DKI Kaji Risiko Penyebaran Corona untuk Hiburan Karaoke dan Diskotek
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop, gelanggang olahraga dan kegiatan nonton bareng di luar ruangan, beroperasi pada 6-16 Juli. Namun, untuk sektor hiburan diskotek, karaoke masih belum ditentukan operasionalnya.
Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya masih memantau kasus penyebaran Covid-19 sebagai bahan kajian untuk membuka sektor diskotek dan karaoke.
"Yang lain belum. Lihat perkembangan penyebaran virus nanti seperti apa," kata Cucu saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/7).
Sementara itu, untuk penentuan operasional bioskop dan beberapa sektor yang dibuka pada 6-16 Juli menyesuaikan durasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selebihnya, imbuh Cucu, Dinas Parekraf akan kembali mengevaluasi operasional bioskop akan diperpanjang atau kembali dihentikan sementara.
Dalam SK 140 Tahun 2020, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non tunai.
Protokol untuk manajemen dan karyawan yakni;
1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah,
2. Menyediakan antiseptic di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan,
3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung
4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker
5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37°celcius
6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton
7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton
Protokol di ruang teater;
1. Menandai area antrian pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter
2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket
3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong
4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri
Protokol untuk makanan dan minuman
1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman
2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater
Protokol di toilet bioskop
1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrian di dalam toilet
2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel
3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling
Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan / nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.
Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.
Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang / kolam renang masih dilarang untuk dibuka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaDinas Pariwisata Kaltim Siap Sukseskan Empat Agenda Besar Nasional
Dinpar Kaltim siap menyukseskan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dalam empat agenda besar nasional.
Baca Selengkapnya10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi
Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca Selengkapnya9 Tempat Wisata di Palembang yang Hits dan Populer, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Merdeka.com merangkum informasi tentang 9 tempat wisata di Palembang yang hits dan populer cocok untuk liburan akhir pekan.
Baca Selengkapnya