Dinas Pajak DKI sebut kenaikan PBB dan NJOP hanya di kawasan komersil
Merdeka.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, Pemprov telah menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu menurutnya dia tidak merata di setiap kawasan atau zonasi.
Menurut Faisal, kenaikan tersebut disesuaikan dengan hasil survei pasar. "Jadi kenaikan NJOP ini berdasarkan harga hasil survei pasar. Nah kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/7).
Dia mengatakan, apabila ada wajib pajak yang mendapati besaran PBB miliknya meningkat, diperkirakan karena daerah itu adalah daerah komersil.
"Jadi memang tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersil atau akan menjadi wilayah komersil," jelasnya.
Contoh wilayah yang mengalami kenaikan adalah Jagakarsa, kenaikan di sana menyesuaikan dengan wilayah tetangganya. "Kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya contoh kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu, nah itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah," ungkap Faisal.
Meski ada kenaikan, warga atau wajib pajak yang merasa keberatan dengan total kewajiban yang mesti dibayar, mereka masih bisa mengajukan pengurangan.
"Bisa hanya dalam waktu sehari. Itu bisa WP ajukan pengurangan. Nanti ditinjau berkas dan juga tinjau ke lokasi langsung. Kami lihat kemampuan WP sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu," tutupnya.
Diketahui, per hari ini pemasukan pajak daerah dari Pajak Bumi dan Bangun (PBB) telah mencapai angka Rp 1,5 triliun atau setara 17,99 persen dari target Rp 8,5 triliun.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya