Dilarang Ahok, pedagang hewan kurban ngotot jualan di trotoar
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan tegas melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan umum, jalur hijau maupun trotoar. Namun, kebijakan tersebut dianggap angin lalu oleh sejumlah pedagang. Meski sempat diusir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka enggan beranjak dari lokasi tersebut.
Alhasil, penjualan hewan kurban sangat menjamur di sepanjang jalan KH Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka enggan pindah ke lokasi lain karena tempat ini dianggap lebih strategis dan banyak pembeli.
"Tidak ada tempat lain lagi. Kami udah berjualan dari tahun ke tahun. Lagian cuma tinggal sehari aja," kilah Sarif (50), salah seorang pedagang kambing kurban saat ditemui merdeka.com di lokasi, Selasa (22/9).
Selain karena tak ada tempat untuk berjualan, para pedagang mengaku sudah memiliki kesepakatan dengan Camat Tanah Abang Hidayatullah untuk diperbolehkan berjualan dengan sarat menjaga kebersihan di sekitar itu.
"Enggak dilarang kok. Kemarin udah deal sama Pak Camat. Asal jaga kebersihan katanya," ungkap pedagang lainnya, Abdullah.
Aktivitas penjualan kambing di tempat ini memang terlihat ramai. Ratusan kambing dijual di atas trotoar lengkap dengan kandang buatan para pedagang.
Digunakannya trotoar sebagai tempat penjualan hewan kurban membuat para pejalan kaki tersingkir, mereka harus berhadapan dengan kendaraan bermotor. Alhasil, kemacetan tak terelakan.
Adapun pelarangan menjual kambing di tempat ini merujuk pada Instruksi Gubernur 168/2015 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan. Berdasar Ingub itu, masyarakat dilarang berjualan hewan kurban di trotoar, taman kota, jalur hijau dan fasilitas umum.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya