Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digugat ke PTUN soal reklamasi pulau, Ahok sebut 'bagus makin jelas'

Digugat ke PTUN soal reklamasi pulau, Ahok sebut 'bagus makin jelas' Ahok. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Untuk kesekian kalinya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, digugat sejumlah warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini, dia digugat terkait polemik reklamasi Pulau G di Kepulauan Seribu.

Saat dimintai tanggapannya, Ahok mengaku senang. Dengan dipersoalkan di pengadilan, katanya, akan ketahuan kenapa harus terjadi reklamasi.

"Justru saya pikir, makin digugat makin bagus dan makin jelas. Kalau enggak digugat, terlalu liar (isunya). Ini zaman demokrasi, di pengadilan bisa dibuktikan semuanya" ujar Ahok, sapaannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9).

Ahok menganggap warga yang melaporkan masalah ini ke PTUN itu tidak paham soal pentingnya reklamasi pulau. Menurutnya, reklamasi dapat memperbaiki wilayah laut yang sudah tercemar. Hal itu juga dimaksudkan untuk menimbun laut dan memperluas daratan.

Selain itu, lanjut Ahok, pertimbangannya melakukan reklamasi ini karena rencana dan kajiannya memang sudah ada sejak zaman pemerintahan Soeharto. Bahkan Ahok mencontohkan eksistensi dua negara yang telah sukses melakukan reklamasi, yakni Belanda dan Singapura.

"Jadi konsep di dunia itu, ketika terjadi pencemaran wilayah, maka untuk mendapatkan laut yang lebih baik perlu dilakukan reklamasi, sehingga lautnya pindah lebih ke depan," ujar Ahok.

"Rotterdam (Belanda) melakukan reklamasi selama 25 tahun. Kini mereka punya pelabuhan sungai yang dalam. Singapura juga pulaunya makin besar karena reklamasi. Jadi tidak ada cerita banjir. Karena sebelum reklamasi kita memang sudah banjir," ujar Ahok.

Diketahui, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) telah mendaftarkan gugatan mereka atas rencana reklamasi pulau G, di wilayah Jakarta Utara tersebut. Gugatan itu pun mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238/2014, tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP