Dianiaya polisi saat demo, buruh melapor ke Polda Metro
Merdeka.com - Seorang peserta unjuk rasa di depan PT Frisian Flag, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (25/9), Binson Purba melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
Binson mendatangi Polda Metro menggunakan sebuah mobil yang masih tertempel atribut demo yakni bendera KSBSI yang terbentang di kab depan mobil dan didampingi oleh para pengurus KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) DKI Jakarta.
Disebutkan dalam laporan bernomor LP/3275/IX/2012/PMJ/Dit reskrimum, pelapor bernama Binson Purba dan terlapor adalah seorang oknum polisi berinisial SM. Terlapor disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saya disetrum, dipukuli, dan diinjak," ujar Binson di Polda Metro Jaya.
Charles, rekan Binson yang mendampinginya ke Polda Metro menuturkan, kejadian berawal saat suasana aksi unjuk rasa mulai memanas. Saat itu, baik demonstrans maupun anggota polisi sempat saling dorong.
Akibat kejadian, Binson diamankan polisi ke dalam kantor Frisian Flag dan mengaku sempat diinjak serta disetrum oleh anggota polisi.
"Itu aksi unras biasa, tidak ada provokasi. Hanya ada gerakan selangkah ke depan menuju ke gerbang tapi itu juga dihadang polisi. Mungkin ada desak-desakan, lalu kawan kami Binson ditarik ke dalam pabrik, dipukul dan disetrum," papar Charles.
Ditambahkan Charles, untuk melengkapi bukti laporan penganiayaan yang diterimanya, Binson yang mengalami luka memar dan pendengarannya berdengung melakukan visum.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca Selengkapnya