Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di hadapan Kapolres, Keluarga ratapi kematian Jupri di tangan polisi

Di hadapan Kapolres, Keluarga ratapi kematian Jupri di tangan polisi Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Marintan Pasaribu (50), kakak Jupri alias Jamal (45), menyerahkan kasus penembakan kakaknya kepada kepolisian. Namun, dirinya tidak tinggal diam dan terus memonitor perkembangannya.

"Sebagai keluarga kami meratapi, menangisi dan menyesali perbuatan aparat kepolisian yang melakukan penembakan tembak mati. Saya harap ini tidak terjadi di kemudian hari lagi," kata Marintan dengan raut sedih, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7).

Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan polisi yang menembak Jupri telah dibebastugaskan.

"Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ajun Komisaris I Gede Ngurah, yang menembak mati Jupri Pasaribu alias Jamal, dipastikan telah dibebastugaskan," ujarnya. Dia menambahkan, Gede telah dibebastugaskan pada Selasa (7/7) kemarin.

Sebelumnya, Jupri Pasaribu (45) alias Jamal ditembak mati I Gede Ngurah, Jumat (3/7) malam, karena diduga telah berbuat onar di kawasan Jalan Jati VIII RT 08/09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jamal tewas akibat luka tembak di bagian punggung kirinya. Dia diduga telah berbuat onar setelah terlibat cekcok dengan salah satu tetangganya, Prapto.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sakit Hati, Pria di Makassar Berkali-kali Tikam Tetangganya hingga Tewas

Sakit Hati, Pria di Makassar Berkali-kali Tikam Tetangganya hingga Tewas

Kasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya