Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pengupahan rekomendasikan 2 besaran upah ke Ahok

Dewan Pengupahan rekomendasikan 2 besaran upah ke Ahok Ahok buka PRJ Monas. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengirimkan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 yang dibuat dalam dua versi. Hasil ini rencananya akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Jumat (14/11) besok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Prijono mengatakan, dua nilai yang telah disepakati dan akan diserahkan yakni Rp 2.693764,40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36.

"Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/11).

Dia mengungkapkan, paling lambat nilai rekomendasi tersebut akan dikirimkan Ahok besok pagi. Saat ini pihaknya tengah membuat surat resmi sebagai bahan rekomendasi.

"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," terang Prijono.

Menurutnya, kedua nilai tersebut hanyalah rekomendasi kepada Plt gubernur. Sementara keputusan nilai UMP 2015 merupakan hak prerogatif Gubernur. Diharapkan, surat keputusan (SK) Gubernur untuk nilai UMP 2015 langsung bisa di tandatangani pada Jumat (4/11) besok. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP