Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda Tertinggi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di DKI Rp7,5 Juta

Denda Tertinggi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di DKI Rp7,5 Juta Operasi Yustisi untuk Pelanggar PSBB di BSD. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19. Perda tersebut sebagai dasar hukum kuat terhadap penegak hukum dalam menerapkan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Perda tersebut terdiri dari 11 Bab. Dari jumlah itu, diatur mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang dianggap menyalahi upaya memutus mata rantai penularan Covid. Jika sebelum disahkan, sanksi pidana yang dimuat dalam rancangan Perda terdapat pidana penjara. Namun pidana dihapuskan dan diganti dengan denda.

Ada 4 pasal yang mengatur tindakan apa saja yang dikenakan denda oleh Pemprov, yaitu; Pasal 29, menolak dengan sengaja pemeriksaan tes PCR oleh Pemprov untuk kebutuhan pelacakan, Pasal 30, menolak pengobatan atau vaksinasi, Pasal 31, ayat 1, mengambil secara paksa jenazah yang berstatus probable atau terkonfirmasi positif Covid-19 dari petugas kesehatan, Pasal 32, meninggalkan tempat atau fasilitas isolasi tanpa memberitahukan petugas.

Dari keempat pasal tersebut, denda maksimal yang diatur dalam Perda sebesar Rp5 juta. Terkecuali, bagi orang yang sengaja mengambil paksa jenazah yang berstatus probable atau positif Covid-19, disertai kekerasan dijatuhi denda maksimal Rp7,5 juta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pantas Nainggolan mengatakan alasan meniadakan pidana penjara dan diganti dengan pidana denda maksimal karena ingin mengutamakan sisi edukasi dalam penegakan disiplin.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," kata Pantas, Selasa (20/10).

Bahkan, kata Pantas, denda yang diatur Pemprov kepada pelanggar upaya pencegahan Covid-19, diperbolehkan di bawah denda maksimal, Rp5 juta. Nantinya, keputusan sanksi bagi pelanggar akan ditetapkan oleh hakim.

"Itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp50 ribu," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP