Demi penghematan, Ahok awasi ketat anggaran kue dan teh
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk mengefisiensikan anggaran untuk kue dan teh. Ahok mengaku curiga, banyak pejabat DKI Jakarta yang bermain curang dengan penyediaan jamuan tersebut.
"Kami curiga, biasa ada acara bilangnya 500 orang, kuenya disiapin 500. Sebenarnya yang datang cuma 100-200 orang," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/11).
Ahok menduga, panitia penyelenggara sengaja menambahkan quota penyediaan teh dan kue. Karena mereka pasti sudah mengetahui bahwa peserta yang akan hadir dalam acara tersebut hanya 100 hingga 200 orang, padahal dalam proposal mereka meminta konsumsi untuk 500 orang.
"Jangan-jangan si panitia juga sudah tahu kalau yang datang 100-200 orang nih. Cuma bilangnya 500. 300-nya lagi jadi cash. Nah kita mesti awasin nih, bukan dipotong gak ada kue. Gue juga lapar," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan, penghematan dilakukan dengan memotong honor-honor pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Rencananya kebijakan pemotongan honor tersebut baru akan dilakukan tahun depan.
Dia menambahkan, dengan pemotongan honor PNS maka Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 2,3 triliun. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.
"Kita lakukan (penghematan). Kita potong semua honor-honor PNS. Bahkan DKI motong honor-honor itu tahun depan bisa hemat Rp 2,3 triliun," jelas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, honor yang akan dipotong adalah honor rapat para PNS. Kendati demikian dirinya tidak menyebutkan besaran honor yang diperoleh PNS setiap kali rapat. "Honor-honor rapat semua kita potong," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam instruksi yang ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan para pimpinan Kesetratan Lembaga Negara. Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Anggaran dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya