Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Delapan Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap

Delapan Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat. Penyekatan tidak lagi berlaku di 100 ruas jalan.

Tapi, diganti dengan beberapa kebijakan salah satunya mengaktifkan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.

Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 202q mendatang.

"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap

1. Jalan Sudirman,2. MH. Thamrin,3. Jalan Merdeka Barat,4. Jalan Majapahit,5. Jalan Gajah Mada,6. Jalan Hayam Wuruk,7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan8. Jalan Gatot Subroto.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP