Delapan Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlakukan Ganjil Genap
Merdeka.com - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat. Penyekatan tidak lagi berlaku di 100 ruas jalan.
Tapi, diganti dengan beberapa kebijakan salah satunya mengaktifkan kembali kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi roda empat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.
Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 202q mendatang.
"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap
1. Jalan Sudirman,2. MH. Thamrin,3. Jalan Merdeka Barat,4. Jalan Majapahit,5. Jalan Gajah Mada,6. Jalan Hayam Wuruk,7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan8. Jalan Gatot Subroto.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya