Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Sepekan, 10.678 Warga di Jakarta Barat Kena Razia Masker

Dalam Sepekan, 10.678 Warga di Jakarta Barat Kena Razia Masker Razia masker di Tanjung Duren. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menindak sedikitnya 10.678 warga karena tidak bermasker selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Total yang sudah ditindak 10.678 warga. Itu terdiri dari hasil penindakan di seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, Jumat (3/9).

Dia menjelaskan, dari jumlah itu, ada 10.244 warga menerima sanksi sosial berupa menyapu jalanan, sedangkan sisanya sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.

Dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, tercatat pelanggaran dengan denda sosial tertinggi terjadi di Kecamatan Tambora dengan angka 1.725 dan terendah di Kecamatan Kembangan sebanyak 699.

Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di Kecamatan Grogol Petamburan yakni 134 orang, sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk yakin sebanyak empat orang.

Tercatat total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp47.250.000

Menurut Tamo, sebagian warga masih ada yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah. Dia berharap warga tidak mengendurkan prokes, walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 semakin kondusif.

"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya.

Luhut menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP