Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Congkel pintu minimarket, Risyan curi rokok dan bobol brankas ATM

Congkel pintu minimarket, Risyan curi rokok dan bobol brankas ATM Pencuri spesialis brankas minimarket. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Risyan (18), warga Koja, Jakarta Utara ini diamankan Polres Metro Jakarta Utara karena terbukti mencuri barang di salah satu minimarket di daerah Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Selain mencuri, dirinya juga membobol brangkas ATM di minimarket tersebut.

"Pelaku ini mencuri barang-barang yang ada di minimarket. Selain itu, dia juga membobol brankas ATM. Namun gagal membawa kabur uang brankas karena sudah terpergoki oleh warga," Kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/12).

Susetio menjelaskan, pelaku beraksi pada Senin (28/12) malam dengan melompat tembok yang ada di samping minimarket. Usai melompat, dirinya mencongkel pintu dan langsung mengambil barang minimarket berupa rokok, es krim coklat, materai dan beberapa minuman.

"Usai ambil itu semua, pelaku membuka brankas ATM dengan alat yang digunakan yaitu obeng gunting dan cutter. Pelaku memang sudah mengincar minimarket itu. Dia mencari minimarket yang di dalamnya ada brankas ATM," ungkapnya.

Pelaku berhasil membuka brankas ATM minimarket tersebut. Namun sayang, lanjut Susetio, saat hendak mengambil dan membawa kabur uang dalam brankas, dirinya dipergoki warga sekitar yang tengah lewat.

"Risyan pun diamankan warga dan dibawa oleh pihak Polsek Koja. Dalam pengamanan, Risyan ini ternyata juga menggondol uang kotak amal yang dekat dengan minimarket. Uang itu total kurang lebih Rp 500 ribu," ucapnya.

Berdasarkan kesaksian, Risyan ternyata merupakan residivis. Dirinya sempat ditahan dengan kasus pencurian uang kotak amal.

Bersama Risyan, diamankan pula beberapa barang bukti yakni minimarket, sejumlah uang dan kotak amal.

"Pelaku ini spesialis kotak amal. Dia pernah ditangkap karena mencuri kotak amal. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP