Cerita guru di SMA 13 yang senang RSBI dihapus
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI). Putusan ini rupanya disambut positif seorang guru yang mengajar di SMA Negeri 13.
"Kami bahagia dengan keputusan MK, karena memang lembaga konstitusi itu yang bisa kami andalkan. Keputusan ini memang baik buat dunia pendidikan dan masa depan anak bangsa," kata Retno Liestyarti, seorang guru yang mengajar pelajaran bahasa Inggris di SMA Negeri 13, saat ditemui di lingkungan sekolah, Rabu (9/1).
Sekadar diketahui, SMA Negeri 13 yang terletak di Jalan Keroja no 1, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta, menerapkan sistem pendidikan bertaraf internasional. Retno termasuk dalam Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) yang menggugat keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar adanya RSBI-RSI.
Retno menjelaskan, selama menerapkan sistem itu siswa dibebankan biaya pendidikan yang cukup mahal. Semisal untuk masuk kelas internasional (KI) sampai puluhan juta per tahun.
"Bervariasilah kalau di Jakarta, sekolah saya ini (SMU 13) yang paling murah tahun lalu yang hitungannya sebelum APBD DKI memberikan itu sebulan Rp 600 ribu per anak. Untuk uang masuk yang sekali dalam 3 tahun Rp 7,5 juta, jadi kalau dihitung Rp 600 dikali 12 bulan hasil Rp 7,2 juta ditambah uang masuk Rp 7,5. Jadi setahunnya 14,7 juta per tahunnya," jelasnya.
"Jadikan keliatan pengkastaannya," kata Retno.
Di temui terpisah, Kepala Tata Administrasi Sekolah SMA 13, Hariman Hartdjal, mengaku belum bisa menanggapi panjang lebar soal putusan MK.
"Yang berkenaan dengan keputusan MK kita masih tunggu dari dinas (Pendidikan) dulu," kata Hariman.
Hariman mengungkapkan, di SMA 13 terdapat 3 kelas internasional.
"Masing-masing di kelas X, XI, XII. Dari dinas sendiri belum ada instruksi soal keputusan itu, orang baru kemarin diputuskan," tegasnya.
Sebelumnya, MK menghapus Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar adanya RSBI-RSI. MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi dalam dunia pendidikan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya