Cegah Kerumunan Terulang, Polda Metro Jaya Minta Promo BTS Meal Dihilangkan Sementara
Merdeka.com - Sejumlah gerai restoran makanan cepat saji McDonald's yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dilakukan penutupan atau disegel sementara. Hal ini buntut dari promo BTS Meal yang menimbulkan kerumunan saat ingin membeli makanan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak McD untuk dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi pada Rabu (9/6) kemarin.
"Sudah saya katakan tadi, kami sudah menyampaikan ke manajemen untuk coba sistem diperbarui. Kalau bisa ditutup sementara dan sudah akui mereka akan memperbaiki sistemnya jangan sampai terjadi kerumunan, itu pengakuan dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kepada para manajemen gerai-gerai McD yang ada," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/6).
Saat itu, pihak McD diusulkan untuk menghilangkan sementara promo BTS Meal tersebut dari aplikasi online. Karena, pihaknya tak ingin adanya kerumunan kembali di masa pandemi Covid-19 ini.
"Mereka akan memperbaiki sistem itu, kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang Meal BTS itu dihilangkan dulu. Jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini, mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," jelasnya.
Yusri berharap agar kejadian kemarin itu tidak dapat terulang lagi, apalagi kejadian ini tak hanya terjadi di Jakarta saja melainkan di sejumlah daerah lainnya.
"Mudah-mudahan ini enggak terulang lagi, karena ini hampir di seluruh Indonesia bukan hanya di Jakarta. Sudah kita lakukan pencegahan, mudah-mudahan hari ini tidak ada keramaian lagi. Karena kita mengusulkan aplikasi itu diperbaiki melihat situasional menghindari terjadinya kerumunan," tutupnya.
32 Gerai McDonald's di Jakarta Disanksi
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan saksi terhadap 32 gerai McDonald's lantaran melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran protokol dilakukan 32 gerai McDonald's itu menyusul promo paket BTS Meal sehingga driver ojek yang membelikan orderan konsumen mengantre hingga menimbulkan kerumunan.
"Tercatat ada 32 gerai yang dikenakan sanksi dan ada 2 gerai yang pada saat pengawasan tidak ditemukan pelanggaran," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Rabu (9/6).
Dia mengatakan, 32 gerai tersebut ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jaga jarak antar konsumen hingga pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
"Dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan di lokasi," ucap dia.
Arifin mengungkapkan bahwa 32 gerai itu terdapat di sejumlah wilayah. Seperti enam gerai di Jakarta Pusat. Enam di Jakarta Barat. Lima di Jakarta Utara. Sembilan di Jakarta Selatan dan enam di Jakarta Timur.
Dia menambahkan, 32 gerai tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda. Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
"Kalau yang di denda administrasi enggak ada," jelas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya