Catatan DPRD DKI untuk Anies: Transparansi PTSL, UMKM Hingga Pemutakhiran DTKS
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta menyelesaikan sejumlah rekomendasi sebagai hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Anies Baswedan tahun 2020. Mulai dari transparansi Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) hingga pemutakhiran data kesejahteraan sosial (DTKS).
Dalam rekomendasi yang dirumuskan Badan Anggaran (Banggar) sesuai pembahasan di lima komisi itu, Komisi A dalam salah satu evaluasinya mendorong agar Pemprov DKI Jakarta memperjelas informasi warga dalam status tanah yang terdata dalam PTSL secara transparan dan akuntabel di setiap kantor lurah.
"Ini juga sudah melalui pansus PTSL, di kelurahan-kelurahan status tanah terkait dengan program PTSL ditambah di kelurahan masing-masing," kata Ketua Komisi A Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/9).
Komisi B dalam salah satu catatan merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta fokus pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pariwisata dan ekonomi kreatif ditengah terjangan Pandemi Covid-19 yang terjadi di sepanjang tahun 2020.
"Sehingga diharapkan Pemprov fokus pada sektor industri kecil dan menengah serta fokus dalam perbaikan ekonomi. Dalam stabilisasi harga pasar bantuan sosial kepada masyarakat serta pelatihan bagi UMKM jadi pada tahun 2021 dan berikutnya dapat ditingkatkan," tutur Ketua Komisi B Abdul Aziz.
Komisi C dalam salah satu catatannya meminta Pemprov DKI Jakarta agar mengevaluasi penggunaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, ada sebanyak dua BUMD yang tidak dapat merealisasikan PMD di sepanjang 2020, antara lain Perumda Pasar Jaya dengan alokasi Rp117,11 miliar dan PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dengan alokasi Rp92,19 miliar.
"Terkait hal itu Komisi C merekomendasikan agar menolak memberikan dana PMD bagi perusahan untuk tahun anggaran 2022. Kecuali bagi perusahaan daerah yang benar-benar sudah memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran PMD tahun sebelumnya sesuai kebutuhan," tutur Wakil Ketua Komisi C Rasyidi HY seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan, Komisi D dalam salah satu catatannya meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi program drainase vertikal sumur resapan sebagai langkah pengendalian banjir.
"Pada dasarnya tidak ingin menghambat program Gubernur tersebut, namun demikian perlu evaluasi lagi apakah efektif atau tidak. Sebaiknya juga melibatkan swasta dalam dana CSR," ucap Ketua Komisi D Ida Mahmudah.
Terakhir, Komisi E dalam salah satu catatannya merekomendasikan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar digunakan sebagai acuan dalam pemberian segala jenis bantuan sosial.
"Supaya program pemerintah seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) KJL (Kartu Jakarta Lansia) dan lain-lain diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan tepat sasaran," tutur Ketua Komisi E Iman Satria.
Atas berbagai rekomendasi tersebut, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik mendorong agar catatan yang disampaikan melalui komisi-komisi menjadi tolak ukur guna meningkatkan kembali koordinasi Gubernur dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja dalam tahun pelaksanaan berikutnya.
"Jadi sudah diberikan rekomendasi beberapa hal yang sudah disampaikan tadi, rekomendasi secara garis besar baik-baik supaya kalau ada yang kurang ditingkatkan, dan administrasinya harus beres. Jadi hari hari rabu kita paripurna," ujanya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya akan menindaklanjut segala masukan dan saran yang diberikan melalui catatan Banggar terhadap LKPJ Gubernur 2020 hari ini.
"Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur yang telah diparipurnakan akan ditindaklanjuti masing-masing perangkat daerah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya