Catat! Ini Protokol Kesehatan per Sektor saat DKI Transisi ke New Normal
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, di tengah perpanjangan PSBB, DKI kini berstatus masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies di Balai Kota, Kamis (4/6).
Artinya, kata Anies, kegiatan sosial dan ekonomi akan dibuka kembali, tetapi dilakukan secara bertahap.
Protokol kesehatan pun ditetapkan terhadap aktivitas di sejumlah sektor saat masa transisi. Berikut Protokol per sektor yang diberlakukan saat masa transisi DKI menuju tatanan New Normal:
1. Rumah Ibadah
-Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
-Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
-Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
-Bagi Masjid/Musholla:
.Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat
.Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
2. Klinik Kecantikan
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
-Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
-Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu
3. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat-Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia-Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
4. Perindustrian-Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas-Wajib memiliki klinik/RS rujukan
5. Museum
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Dibuka selama jam normal
6. Kendaraan Pribadi-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas-Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas
7. Kendaraan Umum
-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas-Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang-Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
8. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan,retail, dan pertokoan-Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
9. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
10. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga-Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
11. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
-Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas-Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)-Mendorong pembayaran secara cashless-Catatan: penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
12. Pasar Rakyat-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas-Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19-Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless-Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00-Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya