Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Ini Protokol Kesehatan per Sektor saat DKI Transisi ke New Normal

Catat! Ini Protokol Kesehatan per Sektor saat DKI Transisi ke New Normal Pesepeda Ramaikan Bundaran HI Saat PSBB dan Idul Fitri. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, di tengah perpanjangan PSBB, DKI kini berstatus masa transisi menuju tatanan normal baru.

"Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies di Balai Kota, Kamis (4/6).

Artinya, kata Anies, kegiatan sosial dan ekonomi akan dibuka kembali, tetapi dilakukan secara bertahap.

Protokol kesehatan pun ditetapkan terhadap aktivitas di sejumlah sektor saat masa transisi. Berikut Protokol per sektor yang diberlakukan saat masa transisi DKI menuju tatanan New Normal:

1. Rumah Ibadah

-Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas

-Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang

-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan

-Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali

-Bagi Masjid/Musholla:

.Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat

.Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

2. Klinik Kecantikan

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas

-Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik

-Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

3. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat-Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia-Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

4. Perindustrian-Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas-Wajib memiliki klinik/RS rujukan

5. Museum

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Dibuka selama jam normal

6. Kendaraan Pribadi-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas-Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas

7. Kendaraan Umum

-Diisi dengan maksimal 50% kapasitas-Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang-Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

8. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan,retail, dan pertokoan-Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

9. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas-Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

10. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas Olahraga-Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

11. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

-Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas-Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)-Mendorong pembayaran secara cashless-Catatan: penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

12. Pasar Rakyat-Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas-Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19-Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless-Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00-Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier

Janji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier

Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta kepastian jenjang kariernya.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Anies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua

Anies Janjikan Pendidikan dan Kesehatan Murah Saat Kampanye di Papua

Anies menjanjikan perubahan pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan saat kampanye di Sorong.

Baca Selengkapnya
Anies: Jangan Biarkan Beberapa Orang Kuasai Sepertiga Ekonomi Indonesia

Anies: Jangan Biarkan Beberapa Orang Kuasai Sepertiga Ekonomi Indonesia

Anies menegaskan, rakyat Indonesia harus mendapatkan kesempatan dan masa depan yang setara.

Baca Selengkapnya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Anies Dengar Keluhan Pedagang: Kita akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Anies Dengar Keluhan Pedagang: Kita akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Anies menyatakan, keadaan serupa juga ia temukan di hampir semua pasar yang telah dia sambangi selama kampanye.

Baca Selengkapnya