Catat! 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena e-Tilang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan tambahan fitur baru mulai 1 Juli. Fitur tambahan tersebut bisa melihat di dalam mobil.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo menyampaikan, penambahan tersebut sebagai upaya untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Dedi menyebut, ada delapan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan E-TLE tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti, pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, parkir sembarangan, dan lain sebagainya.
"Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran, tentang traffic light, kemudian pelanggaran melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, kemudian tata cara parkir dan berhenti, kemudian pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, ada rambu larangan parkir, kemudian naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari satu orang itu terkontrol semua," ujar Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Dedi juga menambahkan, jika pelanggar terekam dalam kamera E-Tilang, maka akan muncul jumlah nominal dendanya di kolom denda yang bersangkutan. Selain itu, akan ada pula keterangan pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi ada pelanggaran dan kolom dendanya," ujar Dedi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya