Cabuli murid, guru Saint Monica didakwa 15 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Internasional Saint Monica, Harianti (33) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/3). Dalam dakwaan, guru kelas dansa di sekolah itu dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekaligus siswanya, (L).
Jaksa Penuntut Umum, Erni Pramoti, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara," kata dia.
Erni menceritakan, pelecehan itu terjadi di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini pada 29 April 2014. Korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler. Sekitar jam 10.00 WIB, tinggal korban dan terdakwa di ruangan itu.
Saat itu, terdakwa sedang memangku korban. Lalu membuka celana dan melecehkan korban. Korban pun mengatakan sakit, dan terdakwa berhenti melecehkan korban.
"Setelah kejadian, korban diberikan permen lolipop," kata Erni
Erni menambahkan bahwa sesampainya di rumah, korban mengadu sakit kepada ibunya (B). Sekitar pukul 21.00 WIB ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo untuk melakukan visum. Hasil visum itu pun keluar pada 30 April 2014. Dan menyatakan ada berkas kemerahan bekas benda tumpul.
Saat persidangan, terdakwa mengatakan keberatan atas dakwaan dari jaksa. Hakim ketua sidang, Ifa Sudewi, mengagendakan sidang keberatan itu pada Rabu, 11 Maret 2015.
Usai persidangan, kuasa hukum Saint Monica, Reynold Thonak, mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa mengada-ngada. Reynold menjelaskan jeda visum yang dilakukan dari dugaan pelecehan hampir 13 jam.
"Hasil visum juga tidak ada luka dan ahli di RSCM mengatakan anak itu baik-baik saja," ujarnya. Selain itu, di dancing class berukuran 5x3, tempat di mana pelecehan itu terjadi, sedang ramai. Ada 13 murid dan satu guru lain.
Resepsionis sekolah, Emi Dwiwonda, mengatakan jam kejadian tidak masuk diakal. "Selasa saat kejadian, jadwal ekstrakulikuler dari pukul 07.30-08.30 WIB," kata dia.
Saat kejadian, korban datang telat, sekitar pukul 08.00 WIB. Karena telat, Dwi pun mengantar L ke kelas. Menurut dia, di kelas sedang ramai dan ada dua guru lain. "Saat pulang, saya lihat dia berbarengan dengan temannya. Tidak pulang terpisah," katanya.
Kepala sekolah Saint Monica Lydia Wardana, yakin kasus ini rekayasa. Karena, dalam aturan sekolah, setiap ruangan diajari oleh dua guru. "Semoga hakim bisa melihat dengan hati nurani," kata dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini sukses dikukuhkan menjadi guru besar bersama di hari ulang tahun sang istri.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca Selengkapnya