Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BTS Meal Ramai Diserbu, Satpol PP DKI Siaga Jaga McDonald's Cegah Kerumunan

BTS Meal Ramai Diserbu, Satpol PP DKI Siaga Jaga McDonald's Cegah Kerumunan Ilustrasi McDonalds. ©Creative Commons/Michael Rivera

Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan telah meminta para anggotanya untuk melakukan antisipasi dalam pengendalian pelaksanaan protokol kesehatan. Seperti halnya, pada beberapa lokasi gerai McDonalds. Sebab sejumlah gerai terjadi kerumunan akibat antrean untuk menyerbu menu BTS Meal.

"Saya sudah perintahkan untuk antisipasi ke lokasi untuk pengendalian dan penindakaan sesuai ketentuan. Laporan belum masuk semua," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (9/6).

Dia mencontohkan sejumlah petugas juga ikut serta membantu agar tidak terjadi kerumunan. Misalnya di gerai McD di Tamini Square, Jakarta Timur.

Berdasarkan video yang diterima Liputan6.com seorang petugas Satpol PP meminta para driver ojek online melakukan antrean dengan rapi. Setelah diberikan penjelasan, para driver ojek online melakukan antrean dengan mengambil kupon untuk mengantisipasi kerumunan.

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta menerangkan, Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan mengecek McDonald's Stasiun Gambir. Terlihat banyak sekali pengemudi ojek online yang mengantre untuk mendapatkan promo menu BTS Meal.

Pihaknya kemudian memutuskan untuk membubarkan pengemudi ojek online. Kade menerangkan, hal ini semata-mata agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi sarang penularan Covid-19.

"Kita ambil langkah untuk membubarkan mereka," kata dia di lokasi.

Kade menerangkan, pihaknya meminta kepada McDonald's Stasiun Gambir menutup sementara dan menonaktifkan layanan online sehingga guna menghindari kejadian serupa.

"Kita minta tutup aplikasi kemudian McD ditutup dan cancel pesanan dari customer," ujar dia.

Kade menerangkan, McDonald's Stasiun Gambir diberikan sanksi berupa penyegelan 1x24 jam dan apabila terbukti melakukan pelanggaran dikenakan denda Rp50 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP