Bongkar Sindikat Judi Online di Jakut, Polisi Tangkap 78 Orang
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan, pihaknya telah menggeledah salah satu tempat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang diduga terlibat sindikat judi online. Sebanyak 78 orang diamankan dan beberapa di antaranya kini sudah berstatus tersangka.
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang dan di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).
Zulpan belum merincinya secara mendetail puluhan pelaku dan praktik perjudian tersebut. Hal itu karena alasan penyidikan dan akan dijelaskan pada rilis di kesempatan selanjutnya. Salah satu yang didalami adalah perputaran uang bisnis tersebut.
"Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," jelas Zulpan.
Zulpan menegaskan, pengusutan kasus sindikat judi online itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kapolri menegaskan, tidak memberi ruang terhadap bentuk kejahatan dalam hal apapun, baik itu judi konvensional atau online.
"Komitmen Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta," Zulpan menandasi.
Sebagai informasi, judi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya