Bongkar plafon anggaran, Sumarsono di-'warning' Ahok
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melakukan sejumlah perubahan kebijakan strategis. Salah satunya melakukan perombakan beberapa poin dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2017.
Pria yang akrab disapa Soni itu merombak anggaran dengan memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi dan menghapuskan dana hibah kepada TNI/Polri. Sumarsono menganggarkan dana hibah untuk Bamus Betawi pada APBD Perubahan (APBDP) 2016 dan APBD DKI 2017.
Pada tahun anggaran 2016, Bamus Betawi mendapat kucuran Rp 2,5 miliar. Sedangkan pada tahun depan mereka mendapatkan kucuran dana Rp 5 miliar. Padahal, sebelumnya Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghentikan dan tidak ingin memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi.
Ahok pun angkat bicara. Mantan anggota DPR itu mengkritisi perombakan anggaran yang dilakukan sang Plt Gubernur DKI.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Ahok pun menyatakan Sumarsono tidak seharusnya bisa mengesahkan APBD DKI. Sebab yang dapat membuat Peraturan Daerah tentang anggaran tahunan tersebut hanya gubernur devinitif.
"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudahlah," katanya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Padahal secara UUD '45 yang saya pahamin, Wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya dalam membuat APBD," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok mengaku bingung bagaimana nantinya mempertanggungjawabkan anggaran yang bukan hasil programnya. Bahkan dia sempat merasa kecewa karena anggaran yang dibuat sekarang bukan representasi visi misi nya dalam menjalani pemerintahan.
"Saya kan enggak boleh komunikasi sama SKPD, saya enggak komunikasi juga sama Pak Plt soal perubahan-perubahan ini," katanya.
Tak cuma kali ini Ahok angkat bicara. Sebelumnya, Ahok juga pernah menyindir KUAPPAS yang sudah disusunnya dibongkar habis oleh Sumarsono.
"Kalau KUAPPAS kan dibongkar habis dari Plt. KUAPPAS yang saya susun, dibongkar habis, disusun ulang dengan struktur yang baru," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Meski demikian dia tak mau menanggapi berlebihan. Alasannya, masih menunggu hasil judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satu point yang diajukan dalam pasal itu adalah, pembahasan anggaran hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Keuangan Daerah, bukan Plt.
"Saya lagi tunggu MK, boleh enggak Plt menyusun KUAPPAS APBD, karena menurut saya UUD 45 gak boleh," tutup Ahok.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya