Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bocah disetrika dipaksa ngamen sehari harus dapat Rp 40 ribu

Bocah disetrika dipaksa ngamen sehari harus dapat Rp 40 ribu bocah dianiaya bapak. ©2014 merdeka.com/dharmawan

Merdeka.com - IS (3,5) bocah yang dianiaya oleh ayah angkatnya Dadang (29) (sebelumnya ditulis ayah kandung) ternyata diwajibkan mengais uang Rp 40 ribu dengan mengamen di pinggir jalan.

"Anak itu baru dibawa ke Jakarta 11 bulan yang lalu untuk mengamen dan selama mengamen dikasih target sehari harus dapat Rp 40 ribu. Kalau tidak maka Dadang marah dan melakukan kekerasan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di kantornya, Jumat (14/3).

IS sendiri pertama kali ditemukan di Stasiun Karawang, Jawa Barat 1 tahun yang lalu. "Anak nemunya di Stasiun Karawang tapi waktu ditemuin umurnya masih 2,5 tahun. Kemudian dititipin di rumah ayah Dadang di Karawang," jelasnya.

Penyiksaan terhadap IS sendiri terungkap pertama kali ketika adanya laporan dari Puskesmas Pademangan yang curiga melihat sang bocah mengalami pendarahan di sekujur tubuhnya.

"Kami langsung mendatangi puskesmas dan ternyata benar balita tersebut sedang mengalami pendarahan di kukunya dan tanga kiri patah, banyak bekas luka cakaran, gigitan, sundutan rokok, bagian kelamin bengkak. Karena melihat lukanya yang parah Puskesmas tidak bisa menangani dan dirujuk ke Koja dan mendapat perawatan intensif. Ada juga tangan sebelah kiri patah, kuku dicabutin, lidah ada bekas jepitan memang ini diduga tekanan dari benda tumpul pada bagian kelaminnya," tuturnya.

IS saat ini sudah bisa melakukan komunikasi walaupun masih dalam keadaan terbaring lemas disertai setiap tetesan air mata yang keluar dari kelopak matanya.

"Di sini (menunjukkan tangan kananya) digigit mama," kata IS saat ditanya di mana rasa sakit yang dideritanya di RSUD Koja gedung B ruang 506, Jakarta Utara, Jumat (14/3).

"Mama jahat ya? Mama sering mukul?" tanya wartawan.

Tanpa mengeluarkan sedikit kata, IS langsung memperlihatkan gestur tubuh dengan menganggukkan kepala.

Namun gestur berbeda ditunjukkan bocah 3,5 tahun tersebut ketika ditanya mengenai geliat ayahnya. Ia justru menunjukkan gestur menggelengkan kepala saat wartawan bertanya apakah ayahnya juga sering memukulnya.

Direktur Utama RSUD Koja Togi Asman Siregar menjelaskan, saat ini korban sudah dalam perawatan dokter bedah. Hal itu karena ada luka dibagian  scrutum.

"Sekarang sudah dijahit bekas lukanya di bagian dada, ada juga bekas luka di tangan kanan, terus patah di tangan kiri di bawah lengan sudah pasang gif, muka nya biru, anaknya juga bisa di ajak bicara," terang Togi.

Dadang yang merupakan warga Rengasdengklok, Karawang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Utara dan dijerat dengan Pasal 80 tahun 2002 Undang-undang No 23 tentang kekerasan terhadap anak dan KDRT dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP