BLU Transjakarta tinjau ulang kontrak kerja pengemudi
Merdeka.com - Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta kesulitan menangani berbagai kasus kecelakaan yang melibatkan armadanya. Pasalnya, surat kontrak kerja yang ditandatangani, tidak mencantumkan poin yang membahas terjadinya kecelakaan. Untuk mengatasi masalah ini, BLU akan meninjau ulang isi kontrak kerja pengemudi mereka.
"Apabila surat kontrak kerja habis, akan dimasukan poin-poin yang mengatur dan membahas masalah kecelakaan lalu lintas," kata Kepala BLU Transjakarta M Akbar di Dewan Transportasi Kota Jakarta, Kamis (6/9).
Ketiadaan pasal mengenai tanggung jawab antara pengemudi dan operator membuat BLU tidak bisa bertindak leluasa. Kondisi ini membuat BLU kesulitan mengeluarkan keputusan jika terjadi kecelakaan.
"Penanganan kecelakaan lalu lintas masih dilematis karena tidak ada dalam surat kontrak aturan yang membahas permasalahan ini yang bertanggungjawab pengelola atau pengemudinya," lanjut dia.
Akibatnya, tambah Akbar, tidak adanya pasal yang menentukan penanggungjawab dari kecelakaan itu membuat pengemudi dibebaskan dari kesalahan. Jika itu terjadi, BLU khawatir para pengemudi akan membawa kendaraannya secara ugal-ugalan.
"Tetapi, kalau pengemudi yang disalahkan mereka juga tidak mau karena tidak tercantum dalam kontrak," katanya.
Melalui pembaruan kontrak itu, Akbar berharap tidak ada lagi tuntutan ganti rugi dari pengelola kepada keluarga korban dengan nilai yang berlebihan. Terakhir, salah satu operator bus Transjakarta sempat dituntut membayar sebesar Rp 450 juta.
"Seperti kasus di Gajah Mada dulu, keluarga menuntut ganti rugi Rp 450 juta. Tetapi oleh pengelola akhirnya diberikan Rp 10 juta," tuturnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya