Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blessmiyanda Bakal Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual

Blessmiyanda Bakal Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual Blessmiyanda. ©2021 Instagram/blessmiyandaamanna

Merdeka.com - Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap wanita berinisial IGM. IGM adalah PNS yang melaporkan Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual ke Inspektorat DKI Jakarta.

Akibat laporan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda dan mencopotnya dari jabatan Kepala BPPBJ DKI.

"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Menurutnya, laporan pelecehan seksual oleh IGM terhadap kliennya sangat tidak jelas. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya sangat yakin jika Blessmiyanda tidak melakukan pelecehan seksual ke IGM.

"Dari berita acara pemeriksaan klien saya oleh inspektorat maupun tim ad hoc, tidak pernah ada pertanyaan soal pelecehan seksual. Tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah ke pelecehan seksual," ujarnya.

Selain itu, Suriaman menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya, ada pula bukti rekaman yang diambil secara ilegal dan sama sekali tidak menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual.

"Dalam rekaman itu, menurut klien saya, IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu kemudian tertawa sendiri. Itupun suasananya dalam keakraban dan ada suara lain. Artinya tidak hanya berdua. Apakah seperti itu yang namanya pelecehan seksual? Klien saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual," terangnya.

Lebih lanjut, Suriaman mengatakan bahwa selama ini hubungan IGM dan kliennya sebenarnya sangat baik. Oleh karena itu, Blessmiyanda akan melaporkan pencemaran nama baik ke polisi.

"Kami memiliki bukti pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh IGM," kata Suriaman.

Selain itu, IGM juga diduga menyebarkan beberapa berita bohong ke media soal pelecehan seksual itu.

"Ada beberapa kesaksian IGM yang menurut klien saya tidak pernah ada. Salah satunya adalah soal perkataan IGM yang menyebut bahwa korban ada lebih dari satu. Itu tidak ada," ujar Suriaman.

Suriaman mengatakan, IGM mengungkapkan kesaksian bahwa korban lebih dari satu itu kepada LPSK dan beberapa media. Padahal, ujar Suriaman, pelapor di inspektorat itu hanya IGM.

"Atas dasar-dasar inilah klien saya memilih akan membuat laporan pencemaran nama baik," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP