Bila tertangkap lagi,denda PKL & buang sampah sembarangan digandakan
Merdeka.com - Hakim Dugo Prayogo SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan denda bagi para PKL sebesar Rp 100 ribu dan warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 150 ribu. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pihak Walikota Jakarta Selatan, di seluruh wilayah kerjanya.
Seorang penyidik dari Satpol PP, Sugiarso, mengatakan bahwa denda itu bisa diberlakukan kelipatan, jika yang bersangkutan kembali terjaring dalam operasi mendatang.
"Ini kan semua baru sekali ketangkap, kalau kedua atau ketiga kali tentu dendanya akan dilipatganda," kata Sugiarso usai sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Sugiarso mengatakan, Operasi Tangkap Tangan yang digelar petugas Satpol PP wilayah Jakarta Selatan, dilakukan dengan berjaga hampir di seluruh wilayah, dengan menargetkan siapapun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, maupun para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
"Biasanya kalau operasi tangkap tangan pelanggar tidak berkelit, mereka langsung ngaku salah," kata Sugiarso.
Menurut Sugiarso, total ada 20 perkara pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja ada beberapa pelanggar yang tidak hadir. "Yang tidak hadir dihukum Verstek, tentu dendanya akan lebih besar," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya