Biar tak disemprit polisi, perhatikan ini saat ganjil genap
Merdeka.com - Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak.
Informasi resmi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menjelaskan, waktu pemberlakuan ganjil genap ini mulai Senin hingga Jumat. Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.
Sistem ganjil genap dilihat dari nomor pelat kendaraan paling akhir, disesuaikan dengan tanggal saat berkendara. Contoh, pelat nomor B 1342 EBC, hanya boleh berkendara di tanggal genap. Sementara pelat nomor B 2431 EBC hanya boleh berkendara di tanggal ganjil.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua periode. Pagi dimulai Pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sore dimulai Pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB
Aturan ini tak berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, juga tak berlaku juga untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang.
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agustin Susilowati menjelaskan, dalam uji coba nanti petugas bakal memeriksa mobil bernomor polisi ganjil atau genap di setiap lampu lalu lintas sebelum masuk kawasan yang berlakukan aturan tersebut.
Menurut Agustin, adapun lalu lintas tersebut yang akan paling banyak diduduki petugas berada di ujung-ujung jalur masuk ke kawasan ganjil-genap.
"Jadi nanti saat lampu lalu lintas menyala merah, petugas akan menyisir antrean di situ. Apabila ditemukan pelat yang tak sesuai atau bahkan mencurigakan, maka akan dicek STNK-nya nanti," kata Agustin kepada wartawan, Selasa (26/7).
Agustin menyarankan, agar masyarakat tak kebingungan dengan aturan itu warga bisa memantau akun twitter TMC Polda Metro Jaya.
Sejumlah persiapan juga dilakukan pihak kepolisian, salah satunya mengawasi kantong-kantong parkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan perlu dipikirkan cara mengatasi membludaknya kantong parkir yang berada di sejumlah mal atau gedung-gedung perkantoran. Awi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Terkait pengaturannya kita akan kerja sama dengan Dishub. Kami sudah antisipasi itu. Sudah kami petakan lokasi-lokasi yang mungkin jadi kantong parkir itu," ujarnya.
Adapun lokasi yang diprediksi bakal jadi kantong parkir, antara lain di kawasan Blok M dan kawasan Kota Tua.
Di kantong parkir kawasan Blok M, pengendara dapat memarkir kendaraannya di Jalan Falatehan, Jalan Sunan Kalijaga, ataupun di area parkir pusat perbelanjaan Blok M.
Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga, kantong parkir tepat di samping Terminal Blok M. Di sana, sudah berlaku sistem parkir elektronik dengan tarif Rp 5 ribu per jam dan tambahan biaya setiap jam berikutnya. Jika memarkir kendaraannya sehari penuh, pengendara harus membayar tarif maksimal yang berlaku yakni Rp 20.000.
Sementara di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, juga tersedia area parkir yang dikelola swasta. Tarifnya Rp 4.000 per jam.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya