Berkas sopir Livina maut dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Merdeka.com - Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas kecelakaan maut Grand Livina dengan tersangka Andika Pradipta. Saat ini berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah dilimpahkan tanggal 23 pekan kemarin sebelum libur," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Sigit Purwanto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1).
Sigit mengatakan, bahwa berkas tersebut telah dirampungkan penyidik dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan di Kejaksaan. Jika nantinya sudah P21, lanjut Sigit, tersangka Andika juga akan diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih menunggu pemeriksaan berkas oleh jaksa, kurang lebih waktunya 14 hari setelah pelimpahan," ujarnya.
Seperti diketahui, Andika Pradipta (27) sopir Livina Maut ditahan di ruang tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya. Andika merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan Grand Livina karena menabrak sejumlah warung pecel di kawasan Jl Ampera Raya.
Saat itu Andika dan temannya Huan WN Korea memacu mobil Nissan Grand Livina warna hitam nopol B 1796 KFL dengan kecepatan tinggi dan menewaskan dua orang yang ditabraknya dan empat lainnya luka-luka. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya