Berkas lengkap, Jessica & barang bukti akan dilimpahkan ke PN Jakpus
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap (P21). Selanjutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
"Setelah berkas perkara P21, berdasarkan pasal 319 KUHAP, bekas lengkap formil dan materiil. Kita nyatakan setelah P21 pokoknya sesegera mungkin, bisa besok diserahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan," kata Aspidum Kejati, M Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Nasrun mengungkapkan, waktu pelaksanaan sidang dilakukan setelah PN Jakpus menerima tersangka dan barang bukti. Pihaknya dalam waktu segera mungkin yakni Juni akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
"Kami akan segera menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna di sidangkan dan Jessica akan segera menjalani persidangan pada pertengahan bulan Juni mendatang," ucapnya.
"Tapi kami enggak bisa menentukan kapan, sesegera mungkin. Intinya ini sudah P21 dan akan dikirimkan barang bukti ke pengadilan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya