Berbatik di Kursi Terdakwa, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba berjenis sabu-sabu. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2) siang.
Dari pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy mengenakan batik berwarna cokelat masuk ke ruang sidang utama usai dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jenderal polisi bintang dua itu lantas memasuki ruang sidang sembari sesekali menyapa Ketua majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukum. Setelah itu, Teddy langsung duduk di kursi panas ruang sidang.
"Terdakwa Teddy Minahasa dipersilakan masuk," kata JPU di ruang sidang.
Teddy tak mengucapkan sepatah kata saat memasuki sidang. Dengan sorotan tajam, dia langsung duduk di kursi terdakwa hingga menunggu dakwaan dibacakan JPU.
Kronologi Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa berawal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengusut kasus narkotika. Dari penyelidikan itu terbongkar Teddy diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan Polres Bukit Tinggi untuk diedarkan. Teddy saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anggota Polres Bukit Tinggi menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Namun barang bukti sabu yang disita Polres Bukit Tinggi itu terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita polisi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya