Belum Waktunya Buka di PSBB Transisi, Tempat Karaoke hingga SPA Ditutup
Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebut beberapa tempat usaha disegel karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebanyakan, pelanggaran yang dilakukan adalah beroperasi di saat belum waktunya.
"Ada yang belum (diizinkan) operasi dia sudah operasi, ada," kata Cucu, Selasa (23/6).
Cucu menuturkan, penyegelan tidak dilakukan oleh Dinas Parekraf, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, untuk proses segel, Satpol PP merujuk surat dari Dinas Parekraf.
"Kita kan mem-BAP saja terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel dan ditindak," ujarnya.
Sementara untuk tempat usaha yang ditutup adalah restoran, karaoke, dan SPA. Untuk restoran, kata Cucu, kebanyakan berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tempat karaoke yang disegel berada di Jakarta Pusat, sedangkan 2 lokasi SPA yang disegel berada di Jakarta Selatan.
"Masih ada yang bandel kita tindak. Awalnya persuasif dulu, kita tegor, kita lihat lagi kalau besoknya masih bandel ya kita minta Satpol PP tindak," tandasnya.
Dia juga mengingatkan pelaku usaha restoran, selama PSBB transisi dilarang menggelar kegiatan live music. Hal itu menurutnya berpotensi menimbulkan kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Live music, DJ, tidak boleh," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya