Bayar pajak di kecamatan, Ahok sebut bila perlu warga tak usah jalan
Merdeka.com - Warga Ibu Kota kini tak lagi direpotkan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Bank DKI membuka layanan pajak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan layanan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran pajak tersebut bakal ditempatkan di beberapa kecamatan di ibu kota.
"Pada prinsipnya ini sesuatu yang berbeda. Ini urusan pembayaran tapi nanti bisa kita kembangkan kepada Bank DKI segala pembayaran bisa di sini," ujar pria yang akrab disapa Ahok saat meresmikan kantor pelayanan Samsat Kecamatan dan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9).
Ahok menargetkan, pada akhir 2015 seluruh kantor kecamatan di DKI Jakarta sudah siap melayani pembayaran dan perizinan pajak dengan sistem online.
"Memang Bank DKI ini kita push teknologinya untuk bisa mengakomodir ini semua. Bila perlu, kita ingin orang tidak usah jalan. Punya rekening bank tinggal bayar," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Setiowidodo menjelaskan saat ini baru lima kantor kecamatan yang melayani pembayaran surat kendaraan bermotor. Kelima kantor Samsat yang ada di kecamatan itu yakni; Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Pasar Minggu, dan Kecamatan Pulogadung.
Agus menambahkan, pelayanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ini berlaku untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo 1 tahun.
"Di Kecamatan Penjaringan ini nantinya akan melayani pembayaran pajak yang jatuh tempo 1 tahun. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan/perusahaan dan atau Wajib Pajak yang memiliki masa jatuh tempo pajak lebih dari 1 tahun, pelayanan tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Induk," jelasnya.
Pelayanan tersebut, lanjut Agus, telah lulus uji coba yang digelar di kantor pelayanan Samsat Kecamatan sejak Kamis (17/9) kemarin, di mana sekitar 888 kendaraan bermotor atau dengan jumlah pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 573.463.900.
"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan jumlah pelayanan tersebut, menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpanjangan melalui pelayanan Samsat kecamatan," ucapnya.
Sementara itu, terhitung sampai Juli 2015, jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi DKI Jakarta mencapai 8.503.126 unit kendaraan bermotor, yang terdiri dari 2.278.261 unit kendaraan roda empat atau lebih dan 6.224.865 unit kendaraan roda dua.
"Untuk itu kami akan tingkatkan pelayanan dari hari ke hari. Dengan ini mudah-mudahan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya