Bareskrim tahan korupsi pengadaan UPS Zaenal Soleman
Merdeka.com - Direktorak Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD-P 2014, Zaenal Soleman. Zaenal Soleman ditahan penyidik Dirtipidkor Bareskrim usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Ya surat penahanannya sudah saya tandatangan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/8).
Wiyagus mengatakan, alasan penahanan tersangka untuk membantu proses penyidikan kasus UPS ini. Dari hasil penyelidikan, mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat tersebut terbukti kuat melakukan tindak pidana korupsi.
"Ya untuk membantu penyidik mempercepat kasus UPS ini," ujarnya.
Selain Zaenal, dalam kasus ini penyidik juga sudah menahan satu tersangka lainnya yaitu, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman di Rutan Bareskrim. Berkas tahap 1 Alex pun telah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (30/7) lalu. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya