Banding UMP DKI, Anies Baswedan Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Keadilan Sosial
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap majelis hakim mempertimbangkan keadilan sosial dalam permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Dia menuturkan, keadilan sosial dapat berdampak dengan pertumbuhan positif ekonomi Jakarta.
Anies menuturkan, keadilan sosial dalam pengupahan di Jakarta bertujuan untuk stabilitas dan rasa ketenangan bagi seluruh warga di Jakarta.
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8).
Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah kondisi yang menghasilkan kesetaraan dalam kesejahteraan bagi kehidupan para pekerja.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," imbuhnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak, ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah.
"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengambil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, tentang upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan pertimbangan Pemprov mengambil langkah hukum banding setelah mengkaji, putusan PTUN Jakarta belum memenuhi hak layak hidup DKI karena akan tergerus inflasi.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan, Rabu (27/7).
Meski begitu, kata Yayan, Pemprov DKI tetap menghargai keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Sebab dalam pertimbangan majelis hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Hanya saja, jelas Yayan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja."
PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.
"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuj mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh."
"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."
Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Menanggapi Kepgub tersebut, Apindo menilai hal itu akan memberatkan para pengusaha di tengah usaha pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Sementara dari sisi Anies sebagai pihak penerbit Kepgub, kenaikan UMP 5,1 persen dinilai cukup wajar berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menunjukan, rerata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi ini merupakan kampanye yang kedelapan sejak dimulainya Kampanye Akbar, pada 21 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, perjuangan ketiganya untuk mewujudkan perubahan di Indonesia tidak akan sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaAnies menjanjikan perubahan pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan saat kampanye di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnies belum mengambil keputusan terkait maju atau tidak di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, keadaan serupa juga ia temukan di hampir semua pasar yang telah dia sambangi selama kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca Selengkapnya