Bahas Aturan, Dishub DKI Bakal Sanksi Skuter Listrik Melintas di Trotoar dan JPO
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Jakarta. Namun demikian, selama masih dalam pembahasan tak ada sanksi bagi pengguna namun tetap dilakukan pemantauan
"Itu untuk otopet sedang kita siapkan regulasinya. Nanti ada sanksinya, sekarang kita preventif dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Jakarta, Rabu (13/11).
Kemarin, beredar gambar penggunaan skuter listrik melintas di jembatan penyeberangan orang. Menyikapi peristiwa itu, Syafrin mengaku sudah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia skuter listrik, Grab, dan mensosialisasikan aturan agar tidak melintas di trotoar dan JPO karena dianggap mengganggu para pejalan kaki. Pengguna skuter nantinya akan diarahkan melintas di jalur sepeda.
"Kita regulasi mereka, nanti begitu ada di jalan pakai jalur sepeda," tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah mengunggah sejumlah foto pengguna scooter listrik yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Akibatnya, sejumlah lantai kayu lantai JPO itu rusak dan adanya bekas roda dari scooter listrik. Dalam unggahan itu, Dinas Bina Marga juga meminta agar pengguna skateboard, scooterlistrik tidak melintasi JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya.
Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. "Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya