Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacok siswa SMA 109 hingga tewas, 2 ABG divonis 3 tahun bui

Bacok siswa SMA 109 hingga tewas, 2 ABG divonis 3 tahun bui Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun pidana kurungan bagi dua terdakwa penganiaya siswa SMA 109, Andi Audi Pratama (16). Dalam amar hukumannya, keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa F dan R dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun denda sebesar Rp 10 juta, atau pelatihan kerja selama 40 hari kerja," kata Hakim Nur Aslam di Ruang Sidang Anak, PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Selama mendengarkan vonis tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama mengenakan baju koko putih tersebut hanya menundukkan kepalanya. Sementara, kedua orangtuanya hanya duduk terdiam di belakang mereka.

Kedua terdakwa dijerat pasal 80 ayat (3) UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka dituntut paling lama 10 tahun pidana kurungan, ditambah denda Rp 200 juta. Usai mendengar vonis, kedua terdakwa tersebut langsung dibawa ke mobil tahanan dengan dikawal petugas kepolisian.

Sebelumnya, Andy Audi Pratama tewas saat sekolahnya terlibat tawuran di depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan pada 10 November lalu. Korban menghembuskan napas terakhir akibat luka bacokan senjata tajam di sekujur tubuhnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP