Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Tanah Munjul Sebut Kongregasi Suster Sengaja Tak Urus Akta

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Tanah Munjul Sebut Kongregasi Suster Sengaja Tak Urus Akta Sidang Korupsi Tanah Munjul. Antara

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah munjul sebagai lokasi pembangunan hunian rumah DP 0 persen. Sidang beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Salah satu terdakwa Anja Runtuwene selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo menyebut Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (CB) selaku pemilik awal tanah Munjul yang akan digunakan sebagai lokasi hunian DP 0 persen sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk mengurus akta.

"Saya selaku pembeli selalu disebut tidak membayar kewajiban ke Kongregasi, padahal masih ada kewajiban yang belum dipenuhi," kata Anja saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2).

Dalam perkara ini Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.

Sementara itu, suami Anja yang juga beneficial owner dari PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

"Awal Mei 2019 saya diinfokan Saudara Tommy Adrian bahwa Perumda Sarana Jaya mengajukan keluhan karena ternyata tanah Munjul sebagian besar adalah zona hijau rekreasi dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai perumahan dan meminta saya sebagai penjual mengurus perubahan zonasi ke dinas terkait," ungkap Anja.

14 Bidang Tanah Berstatus Girik

Masalah lain adalah dari 14 bidang tanah yang berstatus girik, ternyata hanya 3 bidang yang dilengkapi dengan surat pelepasan hak dari pemilik asal dan tersebut akan menjadi kendala untuk pengurusan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional.

"Saya tidak punya pengalaman untuk jual beli tanah sehingga sama sekali tidak paham mengenai zonasi dan dokumen persyaratan pengurusan sertifikat," ungkap Anja.

Anja lalu mengaku berkomunikasi dengan suster Franca dari Kongregasi Suster CB selaku pemilik tanah seluas 41.921 meter persegi di Jalan Asri I RT 002 RW 03 di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

"Saat itu suster Franca minta maaf karena salah memberikan informasi bahwa tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk perumahan dan komersial. Suster Franca lalu menanyakan apakah saya masih tetap mau melanjutkan transaksi ini, kemudian saya meneruskan info dari Tommy bahwa sedang diusahakan perubahan zonasi sehingga transaksi bisa dilanjutkan," tambah Anja.

Atas saran Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja menambahkan uang muka Rp5 miliar bila kongregasi menghendaki dan diterima suster Franca. Maka, pada tanggal 6 Mei 2019, Tommy mentransfer tambahan uang Rp5 miliar ke rekening Kongregasi.

Pada tanggal 28 Agustus 2019, Anja lalu bertemu kembali dengan Kongregasi Suster CB untuk membahas transaksi Munjul.

"Saya menyampaikan kembali soal kelengkapan dokumen tanah yang berstatus girik dan suster Franca bersedia untuk mengurus. Namun, saya diminta untuk menanggung biaya. Bahkan suster Franca menyuruh Giyanto untuk mengurus ke kelurahan setempat," ungkap Anja.

Kongregasi Suster Disebut Coba Membatalkan Penjualan

Semua kesepakatan tersebut disebut Anja dituangkan dalam minute of meeting yang ditandatangani oleh kedua pihak dan mengubah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Anja dan Kongregasi Suster CB, baik mengenai jangka waktu, hak, kewajiban, maupun syarat pelunasan.

"Alih-alih menyelesaikan kewajibannya untuk menyelesaikan dokumen girik, pihak Kongregasi justru memperunyam keadaan dengan mencoba membatalkan PPJB dengan berbagai alasan, antara lain sebagai rohaniawan tidak ingin berurusan dengan kepolisian karena mereka sudah dipanggil Bareskrim," jelas Anja.

Anja juga menyebut alasannya tidak melunasi pembayaran dalam waktu 4,5 bulan karena waktu tersebut untuk memeriksa dokumen girik dan sebelum batas waktu habis, dia pun sudah menyampaikan ketidaklengkapan dokumen girik.

"Alasan sebagai rohaniawan dan alasan belum ada pelunasan hanya alasan belaka oleh Kongregasi untuk menutupi ketidakmampuan menyelesaikan dokumen girik, yaitu akta pelepasan hak," kata Anja.

Dokumen Sertifikat dan Girik Tanah Munjul Dikembalikan

Anja juga mengaku tidak tahu Kongregasi Suster CB meminta notaris Yurisca Lady Enggrani yang merupakan rekanan BUMD Perumda Sarana Jaya untuk mengembalikan dokumen sertifikat dan girik tanah Munjul, padahal Yurisca dan Sarana Jaya tidak ada hubungan dengan transaksi tanah Munjul yang dilakukan antara Anja dan Kongregasi Suster CB.

"Saya baru tahu surat tanah dan dokumen girik sudah dikembalikan ke Kongregasi saat saya dan Tommy dipanggil ke Kantor Sarana Jaya oleh Yoory Corneles. Pada saat itu Yoory menyampaikan Sarana Jaya untuk membatalkan PPJB karena Yurisca sudah mengembalikan dokumen dan girik ke Kongregasi," jelas Anja.

Ia pun merasa kecewa dengan apa yang dilakukan Yurisca karena mengubah akta PPJB antara Anja dan Sarana Jaya tanpa sepengetahuan Anja.

"Padahal, seharusnya Yurisca memahami apa yang dilakukan pelanggaran UU Notaris, saya tidak tahu dari perubahan tersebut ada pembayaran dari Sarana Jaya ke rekening saya sebesar Rp43 miliar dan tidak tahu dana tersebut ditransfer ke rekening lain. Pada saat itu saya tidak di Indonesia sehingga ada yang meniru tanda tangan saya untuk melakukan penarikan dan transfer dana," tambah Anja.

Apalagi, Yurisca dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggunakan uang Rp10 miliar yang merupakan uang muka pembayaran tanah Munjul untuk kebutuhan pribadinya.

"Saya sangat kecewa dengan Yurisca yang tidak meneruskan pembayaran uang muka tanah Munjul sebesar Rp10 miliar. Uang itu malah digunakan Yurisca untuk keperluan pribadinya dan membeli barang-barang mewah, seharusnya Yurisca juga dimintai pertanggungjawaban untuk hal ini," ungkap Anja. Dikutip Antara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI-Polri Turun Gunung Menangkan Ganjar-Mahfud di Jatim, Ada Eks Kapolri dan Mantan Anak Buah Prabowo
Pensiunan Jenderal TNI-Polri Turun Gunung Menangkan Ganjar-Mahfud di Jatim, Ada Eks Kapolri dan Mantan Anak Buah Prabowo

Ganjar mengapresiasi dukungan diberikan pensiunan jenderal TNI maupun Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita

Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya