Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Usia Kendaraan di Jakarta Diusulkan Berbentuk Perda

Aturan Usia Kendaraan di Jakarta Diusulkan Berbentuk Perda Kemacetan Jakarta. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, dasar hukum pembatasan usia kendaraan yang melintas di Ibu Kota sebaiknya berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebelum aturan ini dibuat, Pemprov memastikan seluruh tahapan sudah dirancang dengan baik.

"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui Perda, karena sifatnya memaksa, sesuai Ingub 'memastikan'. Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik, tetapi dengan melalui tahapan perencanaan yang baik," katanya di Jakarta, Senin (1/3).

Politikus PDIP itu menuturkan, seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat dalam kebijakan usia kendaraan.

Selama ini, kata Gilbert, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan di bidang transportasi tidak menyentuh secara komprehensif. Pemprov DKI dinilai lebih mengutamakan jalur sepeda yang mempersempit selebar dua meter badan jalan.

"Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil. Sementara trotoar diperbesar, sehingga makin mempersempit jalur mobil dan motor," tutupnya.

Diketahui, Anies mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi rencana larangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada 1 Agustus 2019.

Dengan adanya aturan tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana nasib kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2015. Anies menjawab bahwa hal itu adalah tanggung jawab masing-masing pemilik, bukan Pemprov.

"Jadi bukan masalah kendaraannya diapakan, itu masalah pribadinya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).

Anies menyatakan, Pemprov tidak akan menghancurkan mobil-mobil tua berusia di atas 10 tahun pada 2025 mendatang. Bagaimana nasib kendaraan tua menurutnya akan ada aturan tersendiri nantinya.

"Enggak dong. Tidak ada. Itu nanti diatur sendiri. Itu adalah masalah izin beroperasinya," ucapnya.

Mantan Mendikbud itu yakin pada 2025 mendatang, aturan itu bisa dilaksanakan sebab masyarakat sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.

"Karena itulah kita tarik di tahu 2025 sehingga ada ancang- ancang waktu, tapi kalau kendaraan umum kendaraan ini adalah tahun terakhir (usia di atas 10 tahun)," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP