Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang

Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Jumat 10 April 2020. PSBB ini berlaku hingga 14 hari. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB, termasuk aturan transportasi.

Angkutan Kendaraan Umum terkena dampak cukup signifikan, khususnya untuk pengemudi ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek online atau Ojol.

"Ojek sementara tidak diizinkan menarik penumpang, hanya boleh untuk pengantaran barang, makanan, dan minuman," tulis aturan PSBB DKI yang dirilis di situs resmi Pemprov Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal larangan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.

"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Rabu (8/4).

Dia menegaskan, semua aturan main dalam PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. "Nanti akan dituangkan dalam Pergub," ucapnya.

Selain itu, moda transportasi kereta seperti MRT dan LRT juga terkena dampak PSBB. MRT berkapasitas 325 penumpang dan LRT berkapasitas 129 penumpang dipangkas habis dalam rentang waktu satu kali perjalanan.

"MRT hanya berkapasitas 60 penumpang per kereta dan LRT 30 penumpang per kereta," ungkap aturan PSBB DKI ini.

Sementara untuk TransJakarta, golongan bus gandeng berkapasitas 120 penumpang dipangkas menjadi 60 orang. Sedangkan jenis single berkapasitas 60 penumpang, dipangkas menjadi 30 orang batas maksimal.

Angkutan umum reguler, seperti bus besar, bus kecil, dan bajai juga harus mengikuti kebijakan PSBB DKI. Untuk bus besar dari 52 penumpang dipangkas menjadi 26 orang atau sekitar 50% kapasitas. Demikian juga dengan bus kecil berkapasitas 12 orang yang juga hanya diizinkan mengangkut 6 penumpang.

"Bajaj kapasitas 3 orang normalnya, PSBB menjadi 2 orang, satu pengemudi dan satu penumpang," terang aturan ini.

Untuk Taksi, prosedurnya hanya boleh membawa maksimal 3 orang, terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang. Hal serupa juga berlaku untuk taksi online. Untuk jenis sedan hanya boleh berisi 3 orang, 1 sopir dua penumpang, dan jenis non sedan berkapasitas 7 orang hanya boleh berisi 4 orang, 1 sopir 2 penumpang tengah dan 1 penumpang belakang.

Terakhir untuk angkutan air berjenis kapal di Kepulauan Seribu normalnya berkapasitas 54 jiwa. Namun dengan menyesuaikan PSBB DKI hanya boleh mengangkut 25 jiwa degan ketentuan operasional 1X dalam 1 minggu (2 kapal).

Reporter: Muhammad Radityo dan Putu Merta SUrya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online

Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online

Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.

Baca Selengkapnya
Angkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental

Angkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental

Angkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara

Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Jalan di Olimo Jakarta Barat Amblas

Ini Penyebab Jalan di Olimo Jakarta Barat Amblas

Amblasnya Jalan Olimo, Jakarta Barat sempat membuat kemacetan sepanjang 2 km.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
KA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar

KA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar

Rekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.

Baca Selengkapnya