Aturan makin ketat, PNS DKI bisa tak bawa pulang TKD jika absen
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional. Dengan aturan tersebut, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bisa pulang tanpa tunjangan kinerja daerah (TKD) setiap bulan.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, peraturan tersebut untuk melengkapi Key Performance Indikator (KPI). KPI sendiri merupakan target kerja PNS yang dibuat setiap bulan.
"Kita sekarang udah bikin kaya KPI, ada angka-angkanya buat patokan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, seorang PNS bisa tidak mendapatkan TKD. Terutama jika mereka tidak masuk.
"Ada rumusnya. Kalau enggak masuk, rumusnya bilang kamu enggak ada kinerja. Langsung bisa nol TKD-nya," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai.
Dengan aturan baru ini, pegawai yang tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.
"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/6).
Dia menambahkan, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta.
Agus mengungkapkan, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.
"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," terangnya.
Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.
"Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen," tutup Agus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya