Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Lengkap Pengendalian Aktivitas Warga DKI selama Libur Lebaran

Aturan Lengkap Pengendalian Aktivitas Warga DKI selama Libur Lebaran Anies Baswedan angkat biacar soal meninggalnya pemuda usai divaksin AstraZeneca. ©2021 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat DKI Jakarta selama libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Mulai dari aturan pembukaan wisata, ziarah kubur, Salat Id, hingga halal bihalal virtual.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 Hijriyah yang dikeluarkan hari ini, Senin (10/5).

"Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan. Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi Seruan Gubernur tersebut.

Berikut isi lengkap seruan Gubernur DKI Jakarta:

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian.

2. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung.

3. Bagi Individu/keluarga/masyarakat/tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a) Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat. tidak mendatangi lokasi di yaka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen jauh dari rumah. Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).

b) Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhimya bulan Syawal 1442 H;

c) Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.

c) Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d) Melakukan kegiatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa dan

e) Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mel 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

5. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 Wib dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.

6. Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/ Polri. Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas".

Disebutkan bahwa seruan gubernur itu mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

d. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid; dan

e. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Doa Naik Kendaraan Darat Menurut Islam, Lancarkan Perjalanan

Doa Naik Kendaraan Darat Menurut Islam, Lancarkan Perjalanan

Aktivitas mudik sudah mulai dilakukan menjelang lebaran. Agar aman, baca doa ini dalam perjalanan darat Anda.

Baca Selengkapnya
Doa Pembuka Acara dalam Islam, Mohon Kemudahan dan Kelancaran

Doa Pembuka Acara dalam Islam, Mohon Kemudahan dan Kelancaran

Umat Muslim dianjurkan membaca doa sebelum melakukan aktivitas.

Baca Selengkapnya
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Lebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Kembali Beraktivitas Usai Lebaran, Pastikan untuk Perhatikan Kondisi Ini

Kembali Beraktivitas Usai Lebaran, Pastikan untuk Perhatikan Kondisi Ini

Pada saat seseorang kembali bekerja setelah Lebaran, penting untuk memperhatikan sejumlah kondisi kesehatan tubuh.

Baca Selengkapnya
Bulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya

Bulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya

Bulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.

Baca Selengkapnya
Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Siap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik

Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
8 Tempat Wisata Lembang untuk Liburan Keluarga dan Sahabat di Akhir Pekan

8 Tempat Wisata Lembang untuk Liburan Keluarga dan Sahabat di Akhir Pekan

Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 tempat wisata di Lembang yang patut dijelajahi untuk liburan keluarga di akhir pekan.

Baca Selengkapnya
10 Wisata Lebaran di Indonesia yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

10 Wisata Lebaran di Indonesia yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Selama musim Lebaran di Indonesia, ada sejumlah destinasi wisata yang menawarkan pengalaman yang indah dan menakjubkan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya