Aturan Ganjil Genap Segera Diteken, Pemprov DKI Tidak Bebaskan Taksi Online
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan aturan mengenai perluasan kawasan ganjil-genap. Aturan perluasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pergub itu akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Segera, segera (diteken)," katanya saat dihubungi, Kamis (5/9).
Dia menyampaikan, nantinya peraturan ini akan tetap dikenakan kepada taksi online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi pengecualian bagi mereka.
"Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," ujarnya.
Padahal, tadinya pihak Dishub DKI sempat membahas cara agar taksi online bisa bebas ganjil-genap. Menurut Syafrin saat itu, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan pihak Korlantas Polri.
"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya saat dihubungi, Jumat (30/8).
Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Namun, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.
Sebelumnya, Mahmakah Agung (MA) pun memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ungkap Syafrin.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya