Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan ganjil genap berlaku, Ahok segera lelang sistem ERP

Aturan ganjil genap berlaku, Ahok segera lelang sistem ERP Ahok sidak di Pulogebang. ©2016 merdeka.com/raynaldo

Merdeka.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol dari kemacetan mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 in 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pengawasan dari kebijakan ini terpaksa harus dilakukan secara manual. Aturan ganjil genap, menurutnya, hanya sebatas transisi. Sebab, pihaknya akan segera melelang pengadaan alat electronic road pricing (ERP) besok.

"Ya namanya juga sementara, makanya bukan yang asli kan. Yang asli mungkin hari ini saya tanda tangan pergub ERP. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah lelang, itu lebih penting," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (25/7).

Ditambahkannya, sistem pengawasan dari aturan ini nantinya akan memanfaatkan kamera milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah macam-macam sih. Ya pas lampu merah ada foto kita bisa cek STNK-nya," jelasnya.

Penerapan kebijakan ini akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016, dan resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016 mendatang.

Penerapan kebijakan ini diberlakukan setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB di ruas jalan yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto.

Pengendara yang melanggar akan didenda Rp 500 ribu. Sistem yang akan dipakai dalam penerapan nopol ganjil-genap ini adalah sistem hunting. Dan pos-pos pemantauan juga akan difungsikan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP