Arah Kebijakan Baru OJK Soal Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2012-2025). Roadmap kedua ini memiliki agenda-agenda untuk menyelesaikan berbagai kendala di roadmap tahap I (2015-2019).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan bahwa Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II fokus pada empat hal. Pertama adalah penyelesaian taksonomi hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure.
"Inisiatif ini juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan Industri Jasa Keuangan ke OJK," tutur Wimboh dalam ESG Capital Market Summit 2021 pada Selasa (27/7).
Dalam mengembangkan Taksonomi Hijau, OJK secara aktif ikut serta dalam Financial Stability Board (FSB), khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk lembaga jasa keuangan dalam FSB - Workstream on Climate Disclosures/WSCD dan ASEAN Taxonomy Board.
Fokus kedua yaitu pada pengembangan manajemen risiko bagi industri jasa keuangan, dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim.
Wimboh menjelaskan bahwa manajemen risiko saat ini telah menjadi pembahasan di tingkat internasional, terutama oleh negara-negara maju. Bahkan di bawah Uni Eropa akan dimasukkan dalam perhitungan pilar 1 perhitungan modal bagi perbankan.
Sementara itu, negara-negara berkembang termasuk di Asia Tenggara saat ini masih dalam tahap pembahasan dan memahami lebih lanjut hal tersebut. "Namun artikulasi kami terutama di ASEAN, kita sangat hati-hati dan terlalu dini memasukkan ini dalam pilar 1. Tapi kita akan siap-siap," jelasnya.
Kemudian fokus yang ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.
Fokus keempat adalah meningkatkan kesadaran dan pembangunan kapasitas untuk seluruh pemangku kepentingan. OJK akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan hal tersebut, serta memberikan pedoman untuk bisa dilakukan bersama-sama.
"Dalam rangka percepatan implementasi inisiatif keuangan berkelanjutan, OJK akan menyiapkan Task Force Keuangan Berkelanjutan dan bekerja sama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang Keuangan Berkelanjutan di forum nasional, regional dan global," tutur Wimboh.
OJK optimis melalui kerja sama dan koordinasi yang baik, maka penyusunan berbagai kebijakan dan regulasi serta implementasi di lapangan akan menjadi mudah apabila semua pihak memiliki bahasa yang sama terutama dalam taksonomi. "Dan mempunyai gerak langkah sinergi agar ini bisa berjalan dengan baik, dengan tujuan utama adalah bagaimana ini bermanfaat untuk ekonomi Indonesia pada khususnya," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaProgram rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca Selengkapnya