Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI, Ketua DPRD: Itu Tidak Sah, Dia Nyelonong Sendiri
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menuding Gubernur DKI Anies Baswedan jalan sendiri dalam pemberian beberapa jalan di Jakarta. Dia menegaskan bahwa, Pemprov DKI tidak melibatkan DPRD atas perubahan sejumlah nama jalan.
Politikus PDIP itu kemudian merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) era Sutiyoso yang mengatur bahwa perubahan nama jalan harus berkonsultasi dengan DPRD. Tanpa adanya konsultasi, Pras menganggap tidak sah perubahan nama jalan tersebut.
"Kita mengacu ke Pergubnya Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD, nah kalo DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh," ujar Prasetio, Kamis (30/6).
Selain itu, imbuh Pras, dampak dari perubahan nama jalan tidak sederhana mengubah dokumen kependudukan dan catatan sipil. Paspor, surat kendaraan bermotor, rekening koran perbankan merupakan sebagian dari dampak perubahan nama jalan yang dilakukan Anies.
Pras juga menanyakan antisipasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI karena sejumlah pemilik usaha harus mengubah nama jalan pada dokumen usaha.
Ia kembali menyinggung agar Anies sebaiknya melibatkan DPRD jika ingin mengubah satu nama jalan.
"Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama Pemda, ada dia, ada gue, ini kan dia nyelonong sendiri," tuding Pras
Politikus PDIP itu pun kemudian berencana memanggil pihak-pihak yang mengusulkan nama jalan yang baru diresmikan tersebut.
"Kita panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan Asisten Pemerintahan, masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya