Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Tidak Ada Zona Merah Kuning Hijau di Wilayah Jabodetabek, Semua Sama

Anies: Tidak Ada Zona Merah Kuning Hijau di Wilayah Jabodetabek, Semua Sama Anies Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada pembagian zona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat lebaran nanti dengan melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.

Dia menuturkan, kondisi sebaran Covid-19 di Jabodetabek merata, sehingga menurutnya wilayah tersebut tidak ada kategori merah, kuning, ataupun hijau. Warna tersebut umumnya digunakan sebagai indikator keamanan satu wilayah.

"Mari kita taati seruan majelis ulama DKI Jakarta dan dewan masjid, seruan ini relevan untuk Jakarta bila ada Jakarta apakah ada merah hijau kuning, sesungguhnya Jakarta adalah satu kesatuan, Jakarta, Jabodetabek masih satu kesatuan epicenter di dalam penanganan wabah Covid-19," katanya.

Berdasarkan seruan itu, Anies menyampaikan seruan takbir di masjid jelang hari raya tetap dilakukan namun dibatasi hanya 5 orang di dalam masjid. Dia juga melarang adanya takbir keliling.

"Kita laksanakan kegiatan takbir di rumah masing-masing dan masjid-masjid, teruslah mengumandangkan dengan jumlah orang," tuturnya.

Imbauan ini ia sampaikan lantaran menurutnya Jakarta masih memiliki risiko tinggi adanya gelombang kedua penularan Covid-19. Mengutip hasil para epidemiologi menunjukkan indikasi membaik atas sebaran virus Corona di Jakarta, meski begitu tren membaik juga diikuti potensi risiko yang besar.

"Angka-angka ukuran epidemiologi menunjukkan bahwa Covid-19 di Jakarta alhamdulillah menunjukkan tanda-tanda membaik tetapi belum selesai, risiko masih tinggi dan potensi terjadinya gelombang kedua itu masih tetap ada," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan jika aktivitas di luar rumah masih tinggi, PSBB bisa saja diperpanjang kembali. Untuk itu, Anies kembali mengajak seluruh masyarakat, tidak hanya Jakarta melainkan seluruh kota penyangga Jakarta, tetap disiplin terhadap PSBB.

"Bila kita tidak disiplin, kita longgar, maka 2 pekan ke depan ini akan terpaksa harus diteruskan pengetatannya karena resiko penularan meningkat."

"Jadi, apakah Jakarta akan bisa mulai memasuki masa transisi menuju normal baru atau tidak itu sangat ditentukan oleh sikap kita perilaku kita di 2 pekan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya Anies memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 4 Juni. Perpanjangan ini diharapkan menjadi PSBB terakhir di ibu kota.

Dia menjelaskan alasannya memperpanjang PSBB berdasarkan data dari hasil epidemiologis yang menyatakan kurva penularan Covid-19 pada bulan Mei, tepatnya pada 17 Mei, berada di angka 1,1. Angka tersebut artinya 1 orang menularkan virus Corona kepada 1 orang. Kurva tersebut melandai turun jika dibandingkan dengan bulan Maret dan April.

Anies menuturkan faktor kurva melandai turun dan bahkan stagnan karena persentase masyarakat tetap berada di rumah sekitar 60 persen. Untuk itu, ia bersama gugus tugas Covid-19 DKI memutuskan bersama untuk memperpanjang masa PSBB yang ketiga ini.

"Dengan mempertimbangkan itu semua, maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei-4 Juni," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4).

Dia mengingatkan, kesuksesan menekan laju penyebaran virus Corona tergantung dari kedisiplinan warga untuk tidak keluar rumah, menghindari kerumunan.

"Ini akan menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kepada semua, jangan sampai ini diperpanjang lagi," tandasnya.

Tercatat, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan pada Maret. Anies mengambil sejumlah kebijakan berupa imbauan menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, meniadakan hari bebas kendaraan bermotor, dan menerapkan PSBB sebanyak 2 kali. Pada tahap pertama PSBB berlangsung selama 2 minggu, 10-23 April. Kemudian diperpanjang selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei.

Acuan hukum PSBB diterbitkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub selanjutnya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB yang termaktub Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varianΒ JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kualitas Udara di Jabodetabek Sangat-Sangat Buruk Sepekan Terakhir

Jokowi: Kualitas Udara di Jabodetabek Sangat-Sangat Buruk Sepekan Terakhir

Jokowi mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Seharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran

Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya