Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Soal Dine In 20 Menit: Makannya Cepat Ngobrolnya yang Panjang

Anies Soal Dine In 20 Menit: Makannya Cepat Ngobrolnya yang Panjang Anies Baswedan. Instagram/aniesbaswedan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai kebijakan durasi saat makan di warteg atau warung makan kaki lima untuk meminimalisir interaksi. Lagipula, ia meyakini, durasi makan tidak lebih lama dibanding berbincang-bincang usai santap makanan.

"Kita juga kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama, ngobrolnya biasanya yang panjang," katanya usai acara vaksinasi Partai NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajak warga bersikap bijak terhadap maksud dari kebijakan tersebut dibanding berkelakar perihal kebijakan batasan waktu menyantap makanan di rumah makan.

"Jadi buat saya bukan soal 10 menit 20 menit 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," pungkasnya.

Batasan kebijakan 20 menit saat makan di warung makan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.

"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).

Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Aturan ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP