Anies Segera Banding Putusan PTUN Terkait Izin Reklamasi Pulau H
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta segera mengajukan banding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H. PTUN Jakarta memutuskan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau.
"Keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7).
Meski demikian, Anies menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut. Proses banding, katanya, akan dilakukan usai menerima petikan lengkap putusan tersebut.
"Kami menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kami menghormati pengadilan dalam putusan-putusan," ucap Anies.
Mantan Mendikbud itu menyatakan tidak akan mendiamkan rencana pengembang melanjutkan reklamasi.
"Ketiga, kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencana meneruskan kami tidak akan diamkan," ucapnya
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya